Syarat dokumen untuk membuat paspor baru
Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Baru
Paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Bagi Anda yang ingin membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipenuhi. Berikut adalah daftar syarat dokumen yang harus disiapkan untuk membuat paspor baru:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Untuk membuat paspor baru, Anda wajib menyertakan KTP asli dan fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Kartu Keluarga (KK)
KK adalah dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga seseorang. Anda perlu menyertakan KK asli dan fotokopi KK untuk membuat paspor baru.
3. Akta Kelahiran
Akta kelahiran merupakan dokumen yang menunjukkan identitas Anda sejak lahir. Pastikan Anda menyertakan akta kelahiran asli dan fotokopi akta kelahiran saat mengajukan permohonan paspor baru.
4. Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili diperlukan untuk menunjukkan tempat tinggal Anda. Pastikan Anda menyertakan surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa setempat yang masih berlaku.
5. Surat Izin Orang Tua (bagi yang belum berusia 17 tahun)
Bagi yang belum berusia 17 tahun, diperlukan surat izin orang tua atau wali untuk membuat paspor baru. Pastikan Anda menyertakan surat izin orang tua yang sudah ditandatangani.
6. Pasfoto
Pasfoto merupakan syarat wajib yang harus disertakan saat membuat paspor baru. Pastikan Anda membawa pasfoto berukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih dan tanpa menggunakan kacamata.
Selain syarat dokumen di atas, Anda juga perlu membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah semua syarat dokumen terpenuhi, Anda bisa mengajukan permohonan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat.
Dengan memenuhi semua syarat dokumen yang diperlukan, Anda bisa mendapatkan paspor baru dengan mudah dan lancar. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dengan teliti agar tidak terjadi kendala saat proses pembuatan paspor. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat membuat paspor baru!