Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI
Kepiting merupakan salah satu makanan laut yang sangat populer di Indonesia. Namun, belakangan ini muncul perdebatan mengenai kehalalan kepiting. Beberapa orang berpendapat bahwa kepiting haram untuk dikonsumsi karena memiliki ciri-ciri yang tidak sesuai dengan aturan halal. Namun, sebagian lainnya berpendapat bahwa kepiting adalah makanan yang halal untuk dikonsumsi.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting adalah makanan yang halal untuk dikonsumsi asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu syaratnya adalah kepiting harus ditangkap atau dipelihara oleh nelayan Muslim. Selain itu, kepiting juga harus disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan ajaran Islam.
MUI juga menegaskan bahwa kepiting yang ditemukan mati di laut atau terdampar di pantai tidak boleh dikonsumsi karena dianggap haram. Hal ini karena kepiting tersebut dianggap sudah mati sebelum disembelih dan tidak memenuhi syarat kehalalan.
Selain itu, MUI juga menyarankan agar konsumen memperhatikan tempat pembelian kepiting. Pastikan kepiting dibeli dari tempat yang terpercaya dan memiliki sertifikasi halal. Dengan demikian, konsumen dapat memastikan bahwa kepiting yang dikonsumsi adalah halal dan aman untuk dikonsumsi.
Dengan demikian, meskipun terdapat perdebatan mengenai kehalalan kepiting, namun dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh MUI, konsumen dapat yakin bahwa kepiting yang mereka konsumsi adalah halal dan sesuai dengan ajaran Islam. Jadi, tidak perlu khawatir lagi untuk menikmati sajian kepiting yang lezat!