Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus dihukum dengan tegas. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
Menurut data Kemen PPPA, kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat setiap tahunnya. Hal ini sangat mengkhawatirkan dan menuntut tindakan yang lebih tegas dari pihak berwenang. Kemen PPPA menekankan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang merugikan korban secara fisik maupun psikologis.
Kemen PPPA juga menegaskan bahwa setiap korban pelecehan berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan. Pihaknya siap memberikan bantuan dan dukungan kepada korban pelecehan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Selain itu, Kemen PPPA juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pelecehan serta cara melaporkan kasus pelecehan.
Dalam upaya memberantas pelecehan, Kemen PPPA juga bekerja sama dengan berbagai lembaga dan organisasi yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap korban pelecehan dan memberikan efek jera kepada pelaku pelecehan.
Dengan adanya komitmen dan tindakan tegas dari Kemen PPPA, diharapkan kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak dapat diminimalisir dan korban pelecehan dapat mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan. Kemen PPPA juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan pelecehan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.