Kemenpar tekankan penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) terus mendorong penguatan materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan potensi pariwisata di Indonesia.
Menpar Sandiaga Uno menegaskan pentingnya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan agar dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan pariwisata di tanah air. Dengan adanya RUU tersebut, diharapkan akan tercipta kebijakan yang lebih baik dan mendukung pertumbuhan sektor pariwisata.
Salah satu poin yang ditekankan dalam penguatan materi RUU tentang Kepariwisataan adalah mengenai pengelolaan destinasi pariwisata. Kemenpar berkomitmen untuk mengatur tata kelola dan pengelolaan destinasi pariwisata secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pariwisata serta meningkatkan kualitas dan daya tarik destinasi pariwisata di Indonesia.
Selain itu, Kemenpar juga menyoroti pentingnya perlindungan lingkungan dalam pengembangan pariwisata. Dalam RUU tentang Kepariwisataan, diharapkan akan diatur mengenai upaya pelestarian lingkungan dan keberlanjutan pariwisata agar tidak merusak ekosistem alam yang ada.
Dengan adanya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan, diharapkan sektor pariwisata di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta negara. Kemenpar terus berupaya untuk memperjuangkan kepentingan pariwisata Indonesia melalui penyusunan kebijakan yang berbasis pada keberlanjutan dan keadilan.