Skip to content

Kecubung termasuk narkotika? – ANTARA News

Written by

anjir2135as

Kecubung adalah tumbuhan yang sering digunakan dalam praktik pengobatan tradisional di Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa kecubung juga termasuk dalam kategori narkotika?

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kecubung termasuk dalam golongan tumbuhan yang terlarang untuk dikonsumsi tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Hal ini dikarenakan kandungan kimia yang terdapat dalam kecubung dapat memberikan efek psikoaktif yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Meskipun kecubung memiliki manfaat dalam pengobatan tradisional, namun penggunaan yang tidak terkontrol dan tanpa pengawasan dapat membahayakan kesehatan dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan tumbuhan ini.

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi yang ketat terkait dengan penggunaan kecubung dalam praktik medis. Hanya dokter dan tenaga kesehatan yang berlisensi yang diperbolehkan untuk menggunakan kecubung dalam pengobatan, dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai masyarakat yang peduli terhadap kesehatan dan keamanan, mari kita bersama-sama mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengawasi penggunaan kecubung dan tumbuhan lainnya yang memiliki potensi berbahaya. Dengan demikian, kita dapat mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar kita. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat meningkatkan kesadaran kita akan pentingnya menjaga kesehatan dan keamanan bersama.

Previous article

Semaja gandeng Chef Glennaldy untuk sajikan hidangan Indonesia modern

Next article

Kenali tumbuhan kecubung, ternyata tumbuh di tempat liar